Astaga! Satu kejadian berdarah mewarnai Hari Kemerdekaan RI ke-78 di Desa Tawia, Kecamatan Angkinang, HSS, Kalimantan Selatan. Arbani alias Bani (66), tewas mengenaskan akibat kena timpas parang tersangka Sam alias Ancau (56), warga setempat.
Kaltimku.id, KANDANGAN — Geger kasus pembunuhan yang mengakibatkan koban tewas itu terjadi di Kebun Lombok, Desa Tawia, RT. 005, RW. 002, Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS, hari Kamis, 17 Agustus 2023, sekira pukul 16.30 WITA.
Kapolres HSS sendiri, AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas, Ipda Ardiansyah Machzar tidak menampik kejadian berdarah itu. “Korban Bani telah meninggal dunia, dan tersangka Sam atau Kayi Ancau sudah diamankan di Mapolsek Angkinang, Polres HSS,” ujarnya menjawab awak media ini, Jumat (18/8/2023).
Ipda Ardiansyah Machzar lantas menyebut, tersangka Ancau diamankan bersama sejumlah barang bukti. Antara lain berupa parang panjang dan kompang miliknya, celana panjang hitam miliknya, celana panjang hitam dan topi hitam milik korban Bani.
Kayi Ancau sendiri, petani kebun desa itu datang menyerahkan diri ke Polsek Angkinang. Dia diantar oleh saksi 2 yang tak lain adalah Kades atau Pembakal Tawia, Rodi Hartono, guna proses hukum lebih lanjut.
Bagaimana kronologisnya? Kasi Humas Polres HSS itu menyebut, awalnya, pada Kamis sore itu 17 Agustus 2023 sekitar jam 16.30 WITA, korban Bani yang juga disebut petani kebun datang dengan naik sepeda listrik ke kebun lombok milik Ancau. Lalu sepeda listrik Bani melindas tanaman Hortikultura milik si Kayi itu.
“Kayi Ancau sempat menegur korban agar jangan melindas tanaman. Maka, terjadi selisih paham dan pertengkaran serius antara korban dan pelaku,” ujar Ipda Ardiansyah Machraz tanpa menyebut seperti apa makna cek cok mulut keduanya.
Namun, ketika korban mau ambil parang yang bergantung di atas sepeda listriknya, tersangka pelaku langsung kalap. Dia timpas duluan koban berkali kali dengan parang panjang di tangan.
Tak ayal lagi. Korban pun roboh bersimbah darah dan meninggal tanpa sempat dilarikan ke RS terdekat akibat luka bacokan di tubuhnya. Sedang tersangka pelaku langsung diamankan dan diantar oleh Kades Tawia, Rodi Hartono untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Angkinang.
Tersangka Sam alias Kayi Ancau masih menjalani pemeriksaan di Polsek Angkinang. Ancau sendiri diancam melanggar pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban seperti diatur pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana.***
Jurnalis: JJD