Kaltimku.id, BALIKPAPAN —Balikpapan – Harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di awal tahun 2023 akan naik. Kenaikkan tersebut telah dirancang oleh
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam menyikapi rencana tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan H Laisa Hamisa mengatakan, sebelum menaikan harga NJOP di Kota Balikpapan, Pemerintah sebaiknya memperhatikan beberapa hal di masyarakat mengingat untuk saat ini masyarakat masih dihadapkan dengan naiknya segala kebutuhan akibat dampak dari kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dampak kenaikan BBM di masyarakat, sebut dia, berimbas dengan daya beli masyarakat yang menurun, sehingga perlu mengkaji lebih jauh tentang kenaikkan harga NJOP. “Jika memang sesuai aturan menaikan harga NJOP sebaiknya pemerintah bisa memperhatikan hal-hal tersebut juga,” katanya, Kamis (6/10/2022), seraya menambahkan, pihaknya untuk saat ini belum menerima informasi rencana kenaikkan NJOP di Balikpapan awal tahun mendatang.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, dengan rencana akan dinaikannya NJOP, pastinya akan menjadi beban masyarakat, mengingat dampak kenaikkan BBM saat ini sudah dirasakan masyarakat.
Dirinya meminta Pemkot tetap memperhatikan dan mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini. Kalau ekonomi sudah bagus, stabil dan inflasi sudah baik. Jika memang harus dinaikan, silakan saja.*