Bahas Perda Sampah, DPRD Kota Balikpapan Gelar Rapat Paripurna

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Kaltimku.id)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN –  Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dibahas DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam Rapat Paripurna, Senin (15/2/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono yang didampingi Sabaruddin Panrecalle, Subari dan dihadiri 37  anggota dewan serta Plt Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Makmur berlangsung mulai pukul 10.00 WITA, dan berakhir sekitar dua jam kemudian.

Bacaan Lainnya

Usai rapat, Ketua Bapemperda atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah  DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung kepada awak media menjelaskan,  ada beberapa hal yang krusial perlu dilakukan revisi.

“Seperti penegakan disiplin masyarakat dalam hal membuang sampah. Ya, perlu adanya sanksi pidana ringan, berdasarkan hasil naskah penjelasan,” kata A3, sapaan karib Andi Arif Agung.

Dirinya berharap permasalahan sampah tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah kota, namun harus juga dibarengi dengan kesadaran masyarakat. “Setelah revisi perda ini, maka sosialisasi akan segera dilakukan, dan pemkot menyediakan infrastrukturnya,” imbuh politikus Partai Golkar (Golongan Karya) itu.*

Pos terkait