Kaltimku.id, BERAU – Bandar narkoba yang terjerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman pidana penjara maksimum 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Ancaman ini dijeratkan kepada pria berinsial ‘BH’ yang disebut-sebut terduga bandar narkotika di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku tertangkap petugas, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 00.15 wita. Seorang lagi, berinisial ‘SM’ yang bertugas sebagai pengedar.
Keduanya dibekuk personel Polsek Biduk-Biduk Polres Berau di lokasi berbeda. ‘BH’ yang berusia 42 tahun dibekuk jajaran Polda Kaltim di Pesisir Selatan Berau. Sedangkan ‘SM’ dirngkus di rumahnya.
“Sabu yang disita dari tangan BH seberat 22,95 gram. BH ini sudah lama menjadi target operasi (TO),” kata Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, didampingi Kapolsek Biduk-Biduk Iptu Didin Nurdin.
Jumat dini hari itu, ungkap Kapolsek Didin Nurdin, melakukan penggerebekkan dan penggeledahan di rumah ‘BH’. Di rumahnya ditemukan satu bungkus besar dan satu poket sedang sabu yang disimpan di sebuah kotak di atas lemari.
Saat dimintai keterangan diceritakan, sabu yang disita polisi itu dari seseorang dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang dikirim ke Berau melalui seorang kurir.
“Sabu itu diperkirakan dikirim dari Tarakan, kemudian menyeberang ke Bulungan dan masuk ke Berau melalui jalur darat, hingga di sebar di Pesisir Selatan Berau,” papar Kapolsek.
Menurut ‘BH’, saat itu dia bertemu dengan kurir tersebut di sebuah rumah di kawasan Jalan Raja Alam II, Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih. Dari sini BH membagikan sabu yang dipesannya kepada 3 pengedar, yakni CW, AB dan SM.
Petugas kemudian segera mencari keberadaan CW dan AB di rumah mereka, namun sudah melarikan diri. Sementara, SM berhasil diringkus di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah SM, polisi menemukan 11 poket sabu yang disimpan dalam tas selempang warna hitam beserta barang bukti lain berupa pipet, sendok takar, bong kaca, jarum suntik, gunting, plastik klip dan 3 lembar bukti transfer.
Keberhsilan penangkapan bandar dan pengedar itu atas informasi masyarakat yang diterima personel Polres Berau dan Polsubsektor Batu Putih sehari sebelumnya, Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 22.30 Wita.
Keduanya ditahan di Mapolsek untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih jauh serta memburu kawanan mereka yang masih melarikan diri. “Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat jaringan narkoba Pesisir Berau,” tegasnya.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara maksimum 20 tahun atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolsek.*