Bawa 10 Butir Ekstasi, Seorang Perempuan Diringkus di Halaman Hotel

Ilustrasi.

Kaltimku.id, KUKAR – Ditemukan membawa 10 butir narkotika jenis ekstasi, seorang perempuan berinisial ‘PY’, diringkus Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, yang disampaikan Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang mengatakan ada orang yang ditengarai membawa narkotika dari Samarinda ke Tenggarong, Minggu, (5/6/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Bermodalkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.00 Wita, Unit Opsnal mencurigai seorang wanita berinisial ‘P’Y berada di halaman parkir Hotel Grand Fatma,” ujar Kasat Resnarkoba AKP MP Rachmawan, yang memimpin operasi, Senin (13/6/2022).

Humas Polda Kaltim menyebutkan, saat di lakukan penggeledahan, Unit Opsnal Resnarkoba menemukan 10 butir pil ekstasi warna ungu dalam kantong celana yang dipakai peempuan berusia sekitar 31 tahun tersebut.

Tatkala dilakukan introgasi, perempuan dewasa itu menceritakan, kalau barang haram tersebut didapat dari seseorang yang berada di Kota Samarinda, berinisial ‘SW’.

Berkat “nyanyian” ‘PY’, Tim Opsnal Resnarkoba tidak membuang-buang waktu dan langsung menuju daerah sasaran untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari Senin (6/6/2022) sekitar pukul 08.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa orang yang dicari itu berada di sebuah Guest House Guess Living di kawasan Wijaya Kusuma RT 16 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda.

Tim Opsnal Resnarkoba bergerak lagi menuju sasaran, yakni ke Guest House tersebut. Tidak berselang terlalu lama tiba di lokasi dan berhasil mengamankan ‘SW’. Petugas melakukan penggeledahan di kamarnya.

Dalam pemeriksaan di kamarnya petugas menemukan 5 pocket saabu dan 1 butir pil ekstasi (Inex). Dicecar pertanyaan, lelaki berusia sekitar 30 tahun itu mengaku bahwa benar dia ada memberi ‘PY’ 10 butir pil Inex.

Ke dua pelaku dan sekaligus barang bukti dari mereka diamankan di Mapolres Kukar. “Ke dua pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Rachmawan.*

Pos terkait