Bekuk 8 Pelaku, Polres Berau Sita 174,7 Gram Sabu dan Ribuan Pil

Kaltimku.id, BERAU – Selama dalam kurun waktu hampir 2 bulan ini (Januari – Februari) 2022, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil membekuk 8 pelaku yang terlibat kasus narkoba dan menyita sabu  seberat 174,7 gram serta ribuan pil terlarang.

Seperti dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin, dalam jumpa wartawan di Ruang Konpers, Kamis (10/2/2022), selain menyita 174,7 gram sabu, pihaknya juga mengamankan 1.751 butir obat terlarang dari seorang tersangka berinisial YM. Pil yang disita berjumlah  1.031 butir jenis LL (dobel L) dan 720 butir YY.

Bacaan Lainnya

Ke 8 kasus dan lokasi berbeda itu diungkap pada akhir Januari 2022 dan awal Februari 2022. “Sebenarnya pengungkapan ini pada akhir Januari 2022 saja. Kalau untuk dari awal Januari 2022 sampai sekarang (Februari) itu, kita sudah melakukan pengungkapan sebanyak 14 kasus,” terang Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin.

Humas Polda Kaltim menyebutkan, untuk tersangka kasus sabu, terancam pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, untuk kasus obat terlarang, pelaku terancam pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.*

Pos terkait