Kaltimku.id, KUKAR – Mungkin sangat diluar dugaan kalau calon pembeli barang haram jenis sabu adalah petugas kepolisian yang menyamar untuk menangkap penjual narkoba. Namun, penyamaran personel Polres Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terbukti berhasil membekuk pemain narkoba yang disasar, Minggu (21/11/2021).
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kukar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pemuda berinisial “RH’, salah seorang warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kukar terlibat kasus narkoba.
Atas informasi tersebut, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) ini bergerak menelusuri dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli. Dari cara itu, Satresnarkoba Polres Kukar berhasil membekuk sasarannya di kawasan Jalan L3 Blok C Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.
Petugas melakukan penyamaran untuk membeli barang haram tersebut dengan memberikan uang senilai 200 ribu rupiah. Ketika petugas melihat sabu yang dikuasai tersangka, sang penyamar bersama tim yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap ‘RH’.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Narkoba AKP MP Rachmawan menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 18.00 Wita.
Dari pria berusia sekitar 25 tahun itu, petugas berhasil menemukan dan menyita menemukan 7 poket narkotika jenis sabu dengan berat 2,14 gram, sebuah sendok takar dari sedotan, 1 bendel plastik klip, sebuah handphone dan uang tunai 200 ribu rupia.
Semua barang bukti ini didapat dari hasil penggeledahan di rumah sang sasaran di kawasan Jalan L3 Blok C Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.
Pelaku dan semua barang bukti diamankan di Mako Polres Kukar. Dari mana asal serbuk haram yang dijajakan pelaku, petugas masih terus melakukan pengembangan dan mendalami kasusnya.*