Kaltimku.id, PPU – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimatan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, di awal tahun 2021. Delapan orang tersangka satu diantaranya perempuan dibekuk di dua wilayah kecamatan, yakni Penajam dan Waru. Sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 27 paket dengan berat 11,7 gram.
“Di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) kita dapatkan masing masing dua orang dan sisanya satu tersangka. Jadi semua laporan disini berdasarkan informasi dan selanjutnya kami tindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan. Setelah dipastikan informasi itu benar, maka saya keluarkan surat perintah penangkapan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Anton Saman, Selasa (26/1/2021).
Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, pihaknya belum menemukan adanya jaringan dari para tersangka. Namun, pihaknya terus melakukan penyelidikan demi terus menekan jumlah pengedar barang haram di wilayah PPU. Dari semua kasus narkoba yang berhasil diungkap, para pelaku rata-rata berusia produktif (muda).
“Sejauh ini kebanyakan tersangka usianya antara 20 sampai 40 tahun, dengan berbagai macam profesi. Banyak juga yang pengangguran dan pekerja kebun. Ancaman bagi para tersangka itu masing masing diatas lima tahun penjara,” ujar mantan Kanit Opsnal Satbrimob Polda Kaltim tersebut.
Terkait potensi meningkatnya kasus peredaran narkoba seiring rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke PPU, Anton menilai belum melihat hal itu. Namun, ia juga meminta masyarakat aktif dalam upaya memerangi kasus peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan terus berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba. Siapapun itu, baik anggota sekalipun tidak pandang bulu, setiap informasi akan kami tindak lanjuti yang penting A1 (valid),” pungkasnya.*