Kaltimku.id, PPU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang berakhir Senin (9/8/2021), dipastikan mengikuti instruksi pemerintah pusat, setelah sebelumnya diperpanjang pada 3 Agustus lalu.
Perpanjangan atau tidaknya PPKM level 4 di wilayah Kaltim, masih menunggu keputusan pusat. “Kita ikuti arahan pemerintah pusat, apakah nanti diperpanjang atau tidak,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekda PPU, Muliadi ketika dihubungi melalui WhatsApp (WA).
Sejumlah ketentuan diatur dalam penerapan PPKM level 4. Diantaranya, pemberlakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sektor non esensial sebanyak 75 persen. Berlaku bagi kantor pemerintahan maupun swasta. Sementara untuk sektor pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan diperbolehkan beroperasi 24 jam.
“Puskesmas, Apotek, rumah sakit dan sektor kritikal lainya masih bisa beroperasi selama 24 jam penuh,” terang Muliadi.
Sedangkan kegiatan masyarakat seperti hajatan atau resepsi ditiadakan. Kendati acara akad nikah masih diperbolehkan dengan batasan-batasan tertentu hingga penerapan prokes pencegahan Covid secara ketat.
Untuk sektor esensial lainya seperti rumah makan, fasilitas olahraga, café, warung kopi diperbolehkan beroperasi sepanjang tidak melebihi 30 persen dari kapasitas pengunjung. Sementara tempat-tempat wisata, taman kota tetap ditutup menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya.
“Apapun yang pusat putuskan terkait penanganan Covid ini kita di daerah mengikuti,” tutup Muliadi.*(adv)
Editor: Herry T BS