Berakhir Sudah, Petualangan Pasutri Penipuan Emas Palsu

Kaltimku.id, BALIKPAPANPetualangan pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan emas palsu di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berakhir sudah.

Pemilik atau owner toko emas, Galvin Store yang terletak di Kilometer 4, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan di daerah Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Bacaan Lainnya

Untuk pertama kalinya usai kabur, pasutri berinisial GN (34) dan FR (31) ditampilkan di hadapan para korbannya di Mapolresta Balikpapan, Sabtu (29/7/2023).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Sibarani mengatakan, awalnya para korban mengetahui pelaku menjual emas yang sebenarnya adalah emas palsu di Sosial Media (Sosmed).

“Jadi korban membeli emas yang ditawarkan pelaku, dimana dalam nota tersebut tertulis kadar emasnya 375 atau lebih dikenal dengan emas muda,” jelas Ricky Sibarani.

Setelah membeli, lanjut Ricky, korban yang hendak menggadaikan emasnya ternyata kadar emas yang tertulis dalam nota tidak sesuai. Oleh karena itu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan pada Senin (17/7/2023) lalu.

“Untuk laporannya kami baru menerima 2 laporan, tapi tidak menutup kemungkinan korbanya akan bertambah. Bahkan informasi yang kami terima korbannya mencapai 127 orang,” urai Ricky, seraya menambahkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 3 juta, nota pembelian emas dan 5 unit handphone.

Pelaku, sebut Ricky Sibarani, melakukan aksinya sejak tahun 2021 atau tepatnya di bulan Agustus. Dari penuturan pelaku keuntungan yang diperoleh sudah mencapai Rp 800 juta.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 62 Junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan 378 KUHP junto Pasal 64 dengan ancaman kurungan 6 tahun.***

Jurnalis: Riel S

Pos terkait