Kaltimku.id, PPU – Dua orang pelaku pencurian asal Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan, berhasil diamankan oleh gabungan Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jatanras Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.
Penangkapan tersangka tindak pidana pencurian lintas provinsi tersebut, dilakukan saat para pelaku keluar pintu tol Balikpapan-Samarinda, pada Kamis (17/06/2021), sekira jam 1.40 siang.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasatreskim Iptu Dian Kusnawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berinisial DR (32) dan RD (35) berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian laptop di kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU yang terjadi pada Selasa (15/6/2021).
“Saat kita lakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi dari Jatanras Polda Kalsel dan Kaltim, kalau kedua pelaku mengarah ke Sepaku. Selanjutnya oleh Jatanras PPU, Jatanras Polda Kaltim dan Polda Kalsel melakukan pengejaran terhadap tersangka tetapi tersangka berhasil melarikan diri ke hutan di km 38 Samboja,” terang Dian, Sabtu (19/6/2021).
Dian menuturkan, dua hari sesudah berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, kedua pencuri spesialis barang elektronik itu diketahui berada di jalan tol Balikpapan-Samarinda. Atas informasi tersebut, tim gabungan menunggu di pintu keluar tol. Selanjutnya, kedua pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku ditangkap saat menuju ke Samarinda, sesuai identitasnya, kedua tersangka berasal dari Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan,” terangnya.
Dijelaskan Dian, lokasi pencurian di kantor Kemenag PPU merupakan salah satu tempat kejadian perkara (TKP) aksi pencurian oleh kedua pelaku. Hasil penyidikan menyebutkan, pelaku 8 kali beraksi di wilayah Kalsel, Kabupaten Paser 3 TKP, Kutai Kartanegara 1 TKP dan PPU 1 TKP.
“Modusnya para pelaku ini masuk ke kantor pemerintahan saat jam istirahat. Kemudian para pelaku memanfaatkan suasana sepi untuk mengambil Laptop ataupun HP dll yg ada di atas meja,” ungkap Dian.
Adapun barang bukti hasil kejahatan yang ikut diamankan, yaitu 3 buah laptop. Saat ini, proses penyidikan dan pengembangan masih dilakukan oleh Satreskrim Polres PPU.
Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.*
Editor: Herry T BS