Berantas Peredaran Narkoba, Polres Bontang-Kejari-BNNK Teken MoU

Kaltimku.id, BONTANG – Polres Kota Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang menjalin kerja sama dengan  meneken/tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba di wilayah “Kota Taman”

Penandatanganan nota kesepahaman itu berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mako Polres Bontang di kawasan Jalan Bhayangkara Nomor 01 Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara.

Bacaan Lainnya

Nota kesepakatan tentang kasus barang terlarang itu masing-masing diteken Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bontang Dasplin SH, MM dan Kepala BNN Kota Bontang Agustinus Widdy Harsono SKom, MSi.

Penandatanganan MoU antara Polres Bontang dengan Kejaksaan Negeri Bontang ini, tegas Kapolres Bontang,  untuk meningkatkan kerja sama pelaksanaan tugas dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kota Bontang.

Sedangkan MoU dengan pihak BNN Kota Bontang, sambungnya, khusus dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di Kota Bontang.

“Kita berkomitmen bersama-sama dalam rangka penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kota Bontang,” kata Kapolres Hamam Wahyudi.

Dalam penandatanganan “Perjanjian Kerja Sama” itu, tampak hadir Walikota Bontang Basri Rase SIp, Wakil Walikota Hj Najirah SE, Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Hj Aji Erlinawati MSi, PJU Polres Bontang, PJU Kejari dan PJU BNN Kota Bontang.

Terkait dengan pemberantasan narkoba tersebut, setidaknya pada Selasa (12/10/2021) lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang, berhasiil membekuk seorang pria berinisial ‘YZ’ yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu.

Dari lelaki berusia sekitar 48 tahun itu, jajaran Polda Kaltim ini mengamankan sasarannya di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Sutan Syahrir Gang Ikan Mas IV RT 06 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, sekaligus menyita beberapa barang bukti, termasuk sabu seberat 1,45 gram.

Di ruang kos kala itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menyita sebuah timbangan digital, sebungkus plastik klip, 2 buah pipet kaca, uang tunai yang diduga dari hasil penjualan sebesar. 1.135.000 rupiah, sebuah sedotan plastik, sebuah korek api gas, sebuah kotak rokok, sebuah handphone Vivo dan sebuah bong atau alat hisap sabu.

Akibat perbuatan itu, ‘YZ’ dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penajara minimal 5 tahun.*

Pos terkait