Berdalih Bayar Kontrakkan dan Hutang, Nekat Lakukan Curas

Kaltimku.id, SAMARINDA – Seorang lelaki berinisial ‘AW’ yang diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ketika diperiksa polisi berdalih nekat melakukan pencurian dan kekerasan (curas), karena terdesak akan membayar uang kotrakkan hutang.

“Saya dikejar uang kontrakkan dan hutang. Karena itu terpaksa saya lakukan,” alasan ‘AW’, tatkala diintrograsi penyidik Polsek Sungai Pinang usai diringkus petugas di parkiran sebuah swalayan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Seperti disebutkan Humas Polda Kaltim, pelaku diringkus atas pengaduan masyarakat. Selain itu, dengan viralnya gambar seorang pria berkendara motor berwarna hitam memakai baju biru bermotif kotak, usai melakukan penjambretan sebuah handphone milik bocah di Jalan Rajawali 1 Sungai Pinang, Kamis (19/01/2022) sekitar pukul 4 sore.

“AW, kami amankan di area parkir swalayan. Di lokasi itu, rupanya  AW tengah mengintai korban lainnya,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli SIK, MH, MSi, didampingi Kapolsek Sungai Pinang Kompol Irwanto SSi, SIK, MIK, dan sejumlah anggota Unit Reskrim dan disaksikan tersangka saat menggelar pres rilis.

Pengakuannya, sambung Kapolres Ary Fadli, ‘AW’ sudah 3 kali melakukan penjambretan. Dua kali di sekitar kawasan hukum Polsekta Sungai Pinang dan satunya lagi di wilayah hukum Polsekta Samarinda Kota. Dua kalung emas dan satu ponsel berhasil diamankan dari pelaku.

“Ketiga barang itu belum sempat dijual dan berhasil kami amankan. Rencananya, hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuh Kombes Pol Ary Fadli.

Perbuatan itu diakui ‘AW’. Menurutnya, dia tidak ada niat untuk melakukan curas/menjambret, namun karena melihat barang dan ada kesempatan niatnya muncul untuk melakukan. “Saya dikejar uang kontrakan dan hutang. Karena itu terpaksa saya lakukan,” dalihnya.*

Pos terkait