Beredar Isu Mengurus Adminduk Wajib Vaksin, Disdukcapil PPU Pastikan Hoax

  • Kaltimku.id, PPU – Pemerintah pusat menetapkan sertifikasi vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat perjalanan, masuk mall (pusat perbelanjaan) dan lainnya.

Kebijakan pemerintah itu berimbas terhadap adanya peredaran informasi terkait kewajiban vaksin dalam mengurus administrasi kependudukan atau adminduk di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Menanggapi beredarnya isu sertifikat vaksin sebagai syarat mengurus adminduk, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suyanto memastikan hal itu tidak benar.

Bacaan Lainnya

“Tidak benar kalau mengurus adminduk harus memiliki kartu vaksin,” terang Suyanto.

Peredaran isu kewajiban vaksinasi sebagai syarat mengurus identitas diri dinilai bisa meresahkan masyarakat. Untuk itu, ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai berita yang belum tentu kebenaranya.

Sejauh ini, layanan adminduk di kantor Dukcapil berjalan seperti biasa. Hanya saja, jam operasional dipangkas seriring kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

“Jika PPKM berakhir, layanan tatap muka kembali normal,” tambah Suyanto.

PPKM Level 3 dijadwalkan berlaku hingga 23 Agustus 2021. Jika jam operasional layanan tatap muka kembali normal pasca PPKM berakhir nanti, tidak dengan layanan jemput bola. Program pendekatan layanan adminduk di tingkat desa/kelurahan itu baru dijadwalkan kembali pada September mendatang.

“Kami rencanakan awal September. Itupun jika PPKM tidak diperpanjang sampai bulan itu,” pungkasnya.*(adv)

Wartawan: Yudi

Pos terkait