BARABAI, Kaltimku.id — Wanita muda EP (18), warga Desa Pauh, Limpasu, kini menjalani proses hukum. Dia resmi ditetapkan Polres HST sebagai tersangka pembuang bayi malang di Desa Karatungan, Kecamatan Limpasu, HST, pada 20 Juni 2024 lalu.
Kapolres HST, AKBP Pius X Aceng Loda melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi mengungkap hal itu saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Barabai, Rabu, 10 Juli 2024.
“Wanita EP (18) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2024. Berkasnya juga sudah rampung dan kita limpahkan ke Kejaksaan HST pada 9 Juli 2024,” ujarnya.
Iptu Priadi menyebut, kalau berkas perkara EP itu dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri HST sudah lengkap (P-21, Red), maka proses selanjutnya tahap kedua.
“Proses tahap 2 itu nanti berupa penyerahan tersangka EP dan barang buktinya ke Kejaksaan untuk seterusnya persidangan,” jelas Priadi ditemani KBO Sat Reskrim, Ipda Edy Fitriadi.
Priadi menguraikan, penetapan EP sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan adanya pengakuan tersangka. “Hasil penyelidikan dan penyidikan bersesuaian dengan pengakuan tersangka yang mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Apa motif tersangka sampai tega menghabisi dan membuang bayinya sendiri? “Tersangka mengaku, perbuatan itu ia lakukan untuk menutupi rasa malu dengan keluarga dan tetangga, karena ia hamil tanpa ikatan nikah dengan laki laki lain,” jawab Priadi.
Tersangka EP pun mengaku tak mengetahui lagi keberadaan laki laki itu. Sebab, dalam lima bulan terakhir ia mengaku tak pernah lagi bertemu kekasih gelapnya, sehingga tak tahu pula di mana tempat tinggalnya sekarang.
Wanita muda EP diketahui media ini diamankan petugas Polsek Limpasu dan Sat Reskrim Polres HST hari Kamis (20/6/2024). Ia digiring Polisi setelah warga seisi kampung heboh penemuan mayat bayi di tepi jalan kebun karet warga di Desa Karatungan, Kecamatan Limpasu, Kabupaten HST.
Heboh penemuan bayi berjenis kelamin perempuan itu subuh hari. Dijumpai oleh salah satu warga Desa Karatungan yang hendak “manurih” (menyadap) karet. Beberapa jam kemudian EP dijemput petugas karena diduga si ibu bayi dan pelakunya.
Terkait kematian bayi itu, Priadi menjelaskan, sesuai informasi hasil autopsinya menyimpulkan ada unsur kekerasan di tubuhnya. Ada tekanan kuat di bagian dada, sekitar mulut dan punggung, sehingga aliran oksigen terhenti ke paru paru si bayi malang itu.***
|| Wartawan: JJD