Kaltimku.id, PPU –
Peraturan Bupati (Perbup) tentang kode etik dan perilaku ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai pedoman sikap, perilaku, tulisan dan ucapan pegawai pemerintah daerah saat berada di manapun, diterbitkan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairudin mengatakan penerbitan Perbup nomor 10 tahun 2021 sebagai upaya pembinaan dan pencegahan perilaku menyimpang ASN. Tidak hanya saat berada di lingkungan kerja, Perbup juga berlaku saat berada di luar dinas.
“Status ASN itu kan melekat pada diri masing-masing pegawai. Sehingga, untuk menjaga perilaku dan citra ASN serta pemerintah daerah perlu diatur,” kata Khairudin.
Penerbitan Perbup tentang kode etik dan perilaku ASN, lanjut Khairudin mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Di dalam Perbup mengatur larangan dan sanksi lebih spesifik.
Beberapa poin dalam Perbup Kode Etik ASN diantaranya, ASN dilarang terlibat politik, korupsi, terlibat perselingkuhan, perjudian hingga bentuk kriminalitas lainnya.
“Karena bersifat melekat, kegiatan atau aktivitas ASN yang melanggar meski di luar jam dinas, tetap akan mendapatkan sanksi sebagai ASN. Contoh dia melakukan pencurian, tidak hanya hukuman pidana dari aparat penegak hukum, tetapi sanksi dari pemerintah juga diberikan,” terangnya.
Adapun bentuk sanksi pelanggar regulasi aturan Perbup, berbeda-beda tergantung tingkat kesalahan ASN. Mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga sanksi berat yakni pemecatan.
“Jika dalam melakukan tindak pidana dan putusan pengadilan menetapkan hukuman paling singkat 2 tahun penjara maka pegawai tersebut bisa dipecat,” tutup Khairudin.*(adv)
Wartawan: Yudi