BKPSDM PPU Jelaskan Pengangkatan THL Sesuai Analisa Kebutuhan

Kepala BPKSDM Kabupaten PPU, Khairudin
Kepala BPKSDM Kabupaten PPU, Khairudin

Kaltimku.id, PPU – Pengangkatan 22 tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpl-PP), menurut  Kepala Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Khairudin, sudah sesuai regulasi.

Hal itu dikatakan Khairudin menanggapi polemik pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) yang dianggap menambah beban keuangan daerah. Menurut Khairudin, kebijakan merekrut tenaga honor diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 bahwa honorarium THL dibayarkan berdasarkan kegiatan.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang ada kegiatan yang tidak terkomodir oleh ASN, itu dibolehkan. Dan dilakukan hanya per kegiatan,” kata Khairudin, Jumat (17/9/2021).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi pro kontra. Pasalnya, disisi lain pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri No 814.1/169/51 tanggal 10 Januari 2013, perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer. Larangan pengangkatan honorer juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005.

Dijelaskan Khairudin, penambahan tenaga honorer berdasarkan penghitungan analisa jabatan. Dimana, personel yang tidak mencukupi atau kurang untuk melaksanakan seluruh kegiatan.

“Di dalam analisa jabatan kan dinas itu kan kurang, ya tidak ada masalah. Kan juga pengangkatan itu diketahui oleh bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK),” terangnya.

Secara keseluruhan jumlah tenaga harian lepas di lingkup pemerintah kabupaten PPU sebanyak 3 ribu lebih. Ditambahkan Khairudin, kebijakan mengangkat THL tidak hanya terjadi di masa kepemimpinan bupati Abdul Gafur Mas’ud (AGM), tetapi juga dari kepala daerah sebelumnya.

“Bukan persoalan jumlah THL-nya tinggi, tetapi ini kan berdasarkan analisis jabatan dan kebijakan kepala daerah,” tandas Khairudin.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait