Kaltimku.id, PPU – Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur kembali dibuka. Kesempatan menerima bantuan tunai bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), hanya dibuka selama seminggu atau mulai 30 Juli hingga 5 Agustus 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU Purwantara mengatakan pembukaan pendaftaran BLT UMKM untuk mengakomodir pelaku usaha yang belum mendaftar sebagai penerima.
“Pendaftaran BLT UMKM untuk yang ketiga kalinya tahun ini, kembali dibuka hari ini sampai dengan enam hari ke depan,” ujar Purwantara, Jumat (30/7/2021).
Pemberian bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM, sebagai upaya meringankan beban pelaku usaha akibat dampak pandemi Covid-19. Nilai yang disalurkan per pelaku usaha itu sebagai stimulan keberlangsungan UMKM.
Terkait syarat mendapatkan bantuan BLT UMKM tidak berbeda dengan pendaftaran di tahap sebelumnya. Yakni, memiliki usaha dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa/kelurahan masing-masing. Selain itu, foto usaha, fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK).
“Syarat lainnya itu pendaftar bukan penerima bantuan sosial lain pemerintah. Terus bukan merupakan nasabah KUR (Kredit Usaha Rakyat) serta bukan ASN, TNI/Polri ataupun pegawai BUMN dan BUMD,” papar Purwantara.
Waktu pendaftaran hanya diberi batas selama satu minggu. Sehingga, para pelaku usaha yang belum mendaftar untuk mendapatkan bantuan tunai ini, diharapkan segera. Adapun, pendaftaran dengan melampirkan berkas persyaratan bisa dilakukan di Kantor DisKUKM Perindag ataupun di desa/kelurahan setempat.
“Kita harapkan segera bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini kita tunggu sampai 5 Agustus nanti,” jelasnya.
Disebutkan Purwantara, tahun 2021 ini pendaftar BPUM sudah mencapai 16.412 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 ribu lebih pelaku usaha sudah mencairkan bantuan senilai Rp 1,2 juta tersebut.*