Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dan BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional (JKN), akhirnya ditanda-tangani oleh
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE ME bersama Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti, Sabtu (6/11/2021).
“Yang jelas terhitung mulai 1 Oktober 2021 lalu, seluruh BPJS kelas riga warga Kota Balikpapan kami gratiskan,” ujar Rahmad, seraya menambahkan, bagi warga yang sebelumnya peserta BPJS Kesehatan kelas 1 ataupun kelas 2 yang kini tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19 juga akan ditanggung, tapi harus terlebih dulu turun ke kelas 3.
“Mungkin nanti kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty yang akan mencarikan simulasinya, termasuk penurunan-penurunan kelas,” imbuh sang wali kota.
Jika warga yang nantinya turun kelas dengan alasan tidak mampu, kata Rahmad, maka pihak kelurahan akan mengecek warga bersangkutan yang mengaku tidak sanggup membayar iuran, tapi kalau pun nanti berbohong akan ketahuan juga,” ujarnya.
“Petugas dari kelurahan setempat akan mendatangi warga bersangkutan untuk melakukan verifikasi. Sehingga dia meminta masyarakat tidak berbohong, jika harus dibantu, maka akan dibantu,” katanya
“Karena tim dari kelurahan akan mengecek ke rumah warga langsung apakah ini layak untuk diberikan BPJS Kesehatan kelas 3 atau tidak.”
Sementara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) akan mengantisipasi lonjakan penduduk setelah adanya program BPJS Kesehatan gratis kelas 3 bagi warga Kota Balikpapan.
“Mengantisipasi lonjakan warga yang masuk atau menjadi warga Kota Balikpapan tentunya nanti kita akan antisipasi, nanti kita bicarakan bersama OPD terkait,” ujarnya
“Artinya nanti bisa koordinasi, kalau memang berhak menerima saya pastikan dan saya jamin mereka akan mendapatkan pelayanan BPJS gratis karena ini adalah perintah UU,” tutupnya.*
Wartawan: Ariel S