BPN Provinsi Keluarkan Surat Larangan Jual Beli Tanah, Pemkab PPU Dirugikan

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten PPU, Tohar mengatakan daerah akan kehilangan pendapatan dari hasil transaksi jual beli tanah.
Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten PPU, Tohar mengatakan daerah akan kehilangan pendapatan dari hasil transaksi jual beli tanah.

Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan bakal kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah. Hal itu seiring keluarnya surat edaran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terkait larangan jual beli tanah di area Deliniasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten PPU, Tohar mengatakan hilangnya potensi pendapatan daerah bisa terjadi, jika masyarakat di wilayah IKN Nusantara dan kawasan penyangga dilarang melakukan transaksi jual beli tanah.

Bacaan Lainnya

“Apabila ada transaksi peralihan dan peningkatan alas hak dari obyek yang diwajibkan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), maka akan terjadi potential loss,” kata Tohar.

Menurut Tohar, hilangnya potensi dari sumber pendapatan asli daerah merupakan efek domino dari larangan transaksi jual beli dan pengalihan tanah di kawasan IKN maupun daerah penyangga.

Disebutkan, ada 14 desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk dalam daftar wilayah larangan transaksi jual beli tanah. Ke-14 wilayah tersebut, diantaranya Pemaluan, Binuang, Argomulyo, Sukomulyo, Bumi Harapan, Bukit Raya, Tengin Baru, Maridan, dan Kelurahan Sepaku, serta satu wilayah di Kecamatan Penajam, yakni Kelurahan Pantai Lango.

Tidak hanya berlaku di wilayah PPU, surat edaran tersebut juga berlaku bagi wilayah yang masuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kegiatan jual beli atau peralihan hak hingga perjanjian perikatan jual beli harus dilakukan melalui izin badan otorita yang dibentuk pemerintah pusat.

“Dampaknya akan sangat luas karena kita masuk daerah penyangga. Karena kepala BPN tidak memproses peralihan hak, balik nama sampai sertifikat, notaris PPAT juga tidak bisa memproses akta jual beli (AJB),” terangnya.

Menyikapi hal itu, pemerintah daerah akan membuat telaah terhadap surat edaran yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 6 tahun 2020, tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan di kawasan IKN.

“Kita akan melihat dulu Pergubnya, kalau tidak benar kita akan lakukan telaah, harapan saya seperti itu,” pungkas Tohar.*

Editor: Hary BS

Pos terkait