Kaltimku.id, PPU – Seorang bandar judi jenis dadu diamankan anggota Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Bandar judi berinisial TMR (37) ditangkap saat menggelar praktek perjudian di wilayah RT.08 Kelurahan Riko Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, pada Rabu (24/2/2021) sekira pukul 17.30 Wita.
“Iya benar kami amankan seorang tersangka tindak pidana perjudian jenis dadu koprok,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan, Jumat (26/2/2021).
Penangkapan TMR berawal dari informasi dari masyarakat, terkait adanya praktek perjudian jenis dadu yang sering dilakukan di wilayah Riko. Praktek perjudian tersebut tentu meresahkan warga sekitar.
Diduga tersangka menggelar praktek judi dan beroperasi sendirian. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres PPU melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan pendalaman, akhirnya kami lakukan penggerebekan dan didapati tersangka dengan sejumlah barang bukti,” papar Dian.
Selanjutnya, tersangka yang beralamat di Kelurahan Petung Kecamatan Penajam dibawa ke Mapolres PPU untuk dimintai keterangan.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan, yakni 3 set anak dadu, satu lembar kertas pemasangan, serta uang senilai Rp 3.466.000.
”Atas tindakannya, pelaku perjudian akan dikenakan Pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.*