Kaltimku.id, PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas’ud dengan tegas mempersilakan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan demonstrasi. Namun, konsekuensi yang bakal diterima adalah sanksi pemecatan sebagai PNS.
Hal itu dikatakan AGM, sapaan karib sang bupati, menanggapi beredarnya isu unjuk rasa ASN menuntut pembayaran insentif atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang belum terbayarkan selama tiga bulan.
Menurut orang nomor satu di PPU ini, insentif bukan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Karena, kebijakan pemberian insentif kepada PNS menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. AGM merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Insentif itu sunah. Alhamdulillah, selama saya menjabat tidak pernah terjadi keterlambatan pembayaran gaji pokok pegawai. Karena, sudah saya wanti-wanti kepada BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” jelasnya.
Isu terkait adanya rencana demo para PNS menuntut pembayaran insentif beredar di kalangan ASN. Namun, menurut bupati, isu tersebut sengaja dibuat untuk mempengaruhi citra pemerintah daerah, khususnya dirinya yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah.
Kendati demikian, dirinya tidak melarang apabila para PNS melakukan unjuk rasa. Pasalnya, hal akan berdampak terhadap pengurangan pembiayaan daerah, yakni gaji ASN. Dimana, sanksi pemecatan akan dijatuhkan bagi ASN yang nekat melakukan aksi demo.
“Saya sangat senang kalau mereka demo. Kalau ada seribu orang (demo) saya lebih suka. Karena akan saya kasihkan surat cinta dengan pemutusan kerja sebagai ASN. Lumayan untuk mengurangi belanja langsung saya,” tutup AGM.*(adv)