Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades dan Anggota BPD di Kecamatan Kelumpang Barat dan Pamukan Barat

KOTABARU, KALTIMKU.ID —  Secara maraton Bupati Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan Haji Sayed Jafar Alaydrus, S.H melakukan pengukuhan Perpanjangan  Masa  Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Kotabaru, dan kali ini giliran Kecamatan Kelumpang Barat dan Kecamatan  Pamukan Barat, Selasa (8/10/2024).

Hadir dalam pengukuhan Staff Ahli, Staff Khusus, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra, Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala KUA serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dari masing-masing Kecamatan Kelumpang Barat dan Kecamatan Pamukan Barat.

Bacaan Lainnya

Sayed Jafar Alaydrus dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD selama 2 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Para Kepala Desa dan Anggota BPD Yang di Kukuhkan

Diharapkan para Kades dan Anggota BPD dapat berkesinambungan dalam membangun desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Juga dapat memberikan warna yang positif bagi pembangunan di wilayahnya masing-masing.

Kades dan BPD juga harus bersinergi dan kolaborasi dengan masyarakat dalam segala hal yang terjadi di Desa, sehingga dapat menghasilkan hal yang positif demi membangun desanya.

“Kades dan BPD harus bersinergi dan kolaborasi dengan masyarakat dalam mensukseskan pembangunan di Desa masing-masing, agar  dapat mensejahterakan masyarakatnya,” ujar Bupati Sayed Jafar.

Bupati Kabupaten Kotabaru H. Sayed Jafar Alaydrus, S.H Saat Menyerahkan Bantuan Mobil Operasional Kades dan Sepeda Motor BPD Secara Simbolis

Bupati Sayed Jafar juga menghimbau kepada aparat Desa, agar dapat menjelaskan ke masyarakat untuk menjaga ketertiban, terutama dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024. Salah satunya Pemilihan Bupati (Pilwali) di Kotabaru.

Masyarakat harus diberikan kebebasannya untuk memilih seorang pemimpin sesuai dengan hati nurani. Jangan ada intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun juga.

Sehingga nantinya akan muncul seorang pemimpin di Kotabaru yang benar-benar berkualitas dan mampu memberikan kontribusi yang terbaik bagi masyarakat.

“Berikan kebebasan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani. Sehingga akan lahir pemimpin di Kotabaru yang mempunyai komitmen untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat,” tegas Bupati Sayed Jafar.

Dalam kesempatan itu Bupati Sayed Jafar juga memberikan bantuan berupa mobil operasional Kades dan Sepeda Motor untuk BPD secara simbolis.

Seperti diketahui sebelumnya masa jabatan Kades dan BPS adalah selama 6 tahun. Kemudian ditambah 2 tahun sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga menjadi 8 tahun masa jabatannya. Adapun Kades dan Anggota BPD yang dikukuhkan adalah sebagai berikut. Kecamatan Kelumpang Barat sebanyak 6 Kades dan 27 Anggota BPD. Sedangkan untuk Kecamatan Pamukan Barat sebanyak 5 Kades dan 29 Anggota BPD.*** (Edy)

Pos terkait