Kaltimku.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mencabut status bekerja dari rumah atau WFH (Work From home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai 10 Maret. Pencabutan status WFH menjadi WFO (Work From Office) berlaku selama dua pekan atau hingga 23 Maret 2021.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah kabupaten PPU, Muliadi menjelaskan pemberlakuan bekerja di kantor atau WFO merupakan hasil evaluasi pelaksanaan WFH selama ini. WFO diberlakukan sementara dengan tahap uji coba.
“Berlaku hari ini (Rabu), kami buat surat edarannya buat ASN kembali bekerja di kantor,” ujar Muliadi, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya, status WFH banyak dimanfaatkan oleh oknum pegawai di lingkungan Pemkab PPU untuk kepentingan pribadi. Selain itu, lamanya masa WFH juga berdampak terhadap menurunnya layanan kepada masyarakat.
“Ada laporan beberapa pegawai memanfaatkan WFH itu untuk jalan-jalan. Nah dari situ kita evaluasi,” ucap Muliadi.
Surat edaran diberlakukanya WFO hanya berlaku bagi pegawai dengan kondisi sehat. Jika pegawai sakit, kepala dinas di masing-masing OPD dapat menugaskan bekerja dari rumah. Pimpinan OPD/unit kerja bertanggungjawab untuk menugaskan pegawai terkait tugas kedinasan, di kantor maupun di rumah/tempat tinggal sesuai dengan sasaran kerja .
“WFH untuk sementara hanya berlaku bagi pegawai sakit. Tapi tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan pengawasan dari pimpinanya,” tuturnya.
Dijelaskanya, uji coba WFO juga mengacu dari tingkat penyebaran kasus corona. Jika menurun, maka kebijakan tersebut akan diperpanjang.
“Prokes kita terapkan secara ketat, setelah dua pekan (WFO) itu akan kita evaluasi,” tutupnya.*(adv)