Kaltimku.id, PPU – Proses Pemutahiran Data Mandiri (PDM) melalui aplikasi MySAPK wajib dilakukan oleh masing-masing pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Khairudin, usai kegiatan monitoring dan evaluasi PDM di Aula Lantai 1 Kantor Bupati, Senin (22/11/2021).
Dikatakan Khairudin, seluruh pegawai wajib melakukan update atau pembaharuan data secara mandiri. Dari jumlah PNS di lingkup pemerintah kabupaten PPU sebanyak 3.449 orang, proses pemutahiran data mandiri sejauh ini sudah mencakup 97 persen.
“ASN yang tidak melakukan update data secara benar itu nanti akan terjadi masalah pada saat pensiun. Karena dianggap datanya tidak aktif,” jelas Khairudin.
Selain PNS, update data secara mandiri juga wajib dilakukan bagi CPNS, PPPK dan juga Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN. Pembaharuan data pegawai melalui aplikasi MySAPK di wilayah PPU, ditargetkan selesai pada awal Desember tahun ini.
Kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian (BKN) tersebut, juga mensosialisasikan Kabupaten PPU menjadi salah satu daerah yang dijadikan pilot project nasional terkait Sistem Aplikasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
“Kita ditunjuk menjadi salah satu daerah pilot project SIASN, di antaranya kabupaten Tangerang, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan BKPSDM,” tandasnya.
Ditambahkan Khairudin, tujuan program layanan SIASN adalah untuk memperbaiki kualitas data ASN, khususnya menyangkut layanan manajemen kepegawaian. Dimana terdapat dua sasaran pembangunan SIASN, yakni menginternalisasi target tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.*
Editor: Hary T BS