Cegah Klaster Perusahaan, Pemkab PPU Bakal Inspeksi Fasilitas Penanganan Covid

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten PPU, Sodikin.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten PPU, Sodikin.

Kaltimku.id, PPU – Kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Peningkatan kasus tidak hanya terjadi pada individu, tetapi juga berasal dari keluarga atau klaster keluarga. Bahkan, jumlah kasusnya juga disumbang oleh klaster perusahaan.

Upaya pengendalian angka penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Salah satu bentuknya, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 300/205/Pem, terkait upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Surat edaran tersebut, terkait penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro dan Kabupaten. Surat edaran tersebut, berlaku sejak tanggal 3-20 Juli 2021. Hal itu juga sejalan dengan penerapan PPKM darurat oleh pemerintah pusat.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten PPU, Sodikin mengatakan klaster perusahaan menjadi salah satu penyumbang angka penyebaran Covid di PPU. Untuk meminimalisir hal itu, setiap perusahaan harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Covid.

“Pertama kita identifikasi perusahaan mana yang sudah mengikuti aturan main, sesuai surat edaran bupati,” kata Sodikin usai kegiatan sosialisasi bersama pihak perusahaan di Aula Lt. I Kantor Setkab PPU, Selasa (6/7/2021).

Dalam surat edaran dijelaskan, kewajiban pihak perusahaan dalam mendukung pengendalian Covid-19 yang harus dipenuhi, di antaranya perusahaan diminta menyediakan tempat isolasi mandiri (Isoman) bagi karyawan, memiliki klinik kesehatan, hingga membentuk satgas di lingkup internal perusahaan. Selain itu, perusahaan diharuskan melaksanakan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen.

Menurut Sodikin, upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun, perlu dukungan dari pihak internal perusahaan. Terutama meminimalisir terjadinya klaster perusahaan. Dari proses pendataan kepada sekira 30 perusahaan, diketahui belum seluruhnya menerapkan SOP yang diminta pemerintah daerah.

“Dari identifikasi awal ini, nanti kita akan lakukan inspeksi ke perusahaan. Untuk memastikan surat edaran itu berjalan dan dipenuhi oleh perusahaan,” terangnya.

Proses inspeksi bakal dilakukan melibatkan pihak TNI/Polri hingga unsur dari satgas penanganan Covid PPU. Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi SOP pengendalian Covid, teguran hingga penutupan sementara operasional perusahaan.

“Inikan berlaku sampai tanggal 20 Juli, setelah itu kita evaluasi. Yang jelas sesuai arahan pak Dandim, kegiatan inspeksi itu segera dilaksanakan. InsyaAllah dalam waktu dekat,” pungkasnya.*(adv)

Pos terkait