Cepat atau Lambat, Tersangka MS Bakal Kena PAW di DPRD HST, Tajudin: Prosesnya Masih Panjang

BARABAI, KALTIMKU.ID — Cepat atau lambat, salah satu oknum anggota DPRD HST 2024 — 2029 berinisial MS bakal kena PAW. Ini terkait kisruh penahanan tersangka MS oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel di Banjarmasin.

Wakil Ketua DPRD HST, Tajudin mengiyakan adanya penahanan MS. Hanya saja untuk proses PAW (Penggantian Antar Waktu) belum ada kabar dan prosesnya  masih panjang.

Bacaan Lainnya

“Terkait masalah penahanan MS, memang iya. Tapi, kalau untuk PAW belum ada kabar, dan prosesnya masih panjang,” ucap Tajudin menjawab awak media ini, Rabu (4/9/2024) malam.

Tersangka MS (rompi oranye) bersama Tim Penyidik Pisdus Kejati Kalsel

Politisi Partai Gerindra di DPRD HST itu menyebut, selama status hukum MS belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan, dan selama usulan dari partai yang bersangkutan tidak ada, maka DPRD tidak bisa memeroses.

“Memang, apabila yang bersangkutan (tersangka MS — Red) melanggar Tatib, maka DPRD akan bersurat ke Partai yang bersangkutan. Mungkin kurang lebihnya seperti itu,” tutup Tajudin.

Bagaimana partainya menyikapi persoalan ini?  Ketua DPC Partai Demokrat (PD) HST, Rifki Rifani tidak menyanggah salah satu kadernya di DPRD HST, MS, telah ditahan Kejati Kalsel. Karena itu, Rifki mengaku akan melakukan proses PAW.

“Geh, benar Pak. Sekarang ini masih Ulun (saya) proses untuk PAW,”  ujar Rifki Rifani menjawab konfirmasi terpisah awak media ini sekitar penahanan tersangka MS.

MS sendiri diketahui adalah satu dari empat kader PD HST yang terpilih sebagai anggota DPRD HST 2024 — 2029. MS dilantik bersama 29 anggota DPRD HST melalui Rapat Paripurna DPRD HST di Barabai,12 Agustus 2024.

Namun,  belum genap satu bulan pasca pelantikan 12 Agustus 2024, MS tersandung masalah hukum. Ia ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalsel di Banjarmasin.

Pria asal HST berinisial MS (28) resmi ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kalsel sejak Jumat (30/8/2024). MS ditahan dengan perkara dugaan korupsi pada kegiatan kader sosial di salah satu dinas kabupaten di Kalsel untuk Tahun Anggaran 2022

“Penahanan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan. Penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin,”  dikutip dari pernyataan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH kepada awak media.

Yuni Priyono belum merinci nilai kerugian keuangan negara, dan modusnya. Tapi, dalam perkara ini, penyidik menjerat MS dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP  sebagai dakwaan primer.

Lantas subsidernya Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

|| Wartawan JJD

Pos terkait