Covid-19 Meruyak Lagi, Pemkot Kembali Batasi Kegiatan Masyarakat

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), karena kian meruyaknya paparan Covid-19 sepekan terakhir.

SE Nomor 300/0361/PEM. yang ditandangani langsung Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE, tertanggal 2 Februari 2022, mengatur kembali sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Adapun aturan tersebut salah satunya kembali mengatur pembelajaran bagi pelajar Sekolah Dasar dan PAUD harus dilaksanakan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sementara per tanggal 4 Februari hingga 12 Februari 2022 mendatang.

Selain itu, dalam SE tersebut mengatur kembali kegiatan perkantoran, di mana kembali diatur 50 persen Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 50 persen.

Lebih lanjut didalam SE tersebut pemkot akan menutup fasilitas umum seperti taman-taman kota atau area publik lainnya, Lapangan Merdeka, Melawai, Lapangan Foni serta yang lainnya pada hari Sabtu dan Minggu.

Pada 1 Februari 2022, tercatat 40 orang terpapar, 4 diantaranya bayi di bawah lima tahun (balita).*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait