Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pria berinisial EA (27) yang berprofesi sebagai buruh bangunan terancam hukuman penjara lima tahun. Hukuman itu akan diganjarkan karena EA telah melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di kawasan Sungai Ampal, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah (Balteng), pada Kamis (28/11/2021) lalu.
“Aksi yang dilakukan pelaku EA ini bisa dikatakan nekat, karena melakukan aksi pencuriannya di siang bolong,” ucap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto saat menggelar Pres rilis di Mapolsek Utara, Kamis (25/11/2021).
Kompol Danang menambahkan pelaku membawa kabur motor korban bernama Fajar Haryanto dengan cara mendorong terlebih dahulu, kemudian ketika berada di tempat sepi, pelaku langsung membongkar kontak lalu menghidupkan motor curiannya dengan cara menyambungkan kabel.
“Saat itu pelaku melihat motor tengah terparkir dengan keadaan tidak terkunci stang,” jelas Kompol Danang.
Korban yang mengetahui motornya tidak berada di tempat, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara dan menyebarkan rekaman kamera CCTV yang dimilikinya ke Sosial Media (Sosmed).
“Ya, kasus ini sempat viral di media sosial, melalui capture rekaman CCTV,” katanya.
Berdasarkan laporan korban dan berbekal rekaman CCTV itulah akhirnya pelaku EA berhasil diringkus di wilayah Lempake, Kota Samarinda oleh Tim Batman Polsek Balikpapan Utara.
“Jadi dari rekaman kamera CCTV milik korban, pelaku berhasil kita identifikasi keberadaannya, sehingga tim langsung bergerak untuk meringkus pelaku di Lempake,” beber Kapolsek Balikpapan Utara.
“Saat diringkus pelaku tidak melakukan perlawanan, karena pelaku tengah bekerja sebagai kuli bangunan.”
Kompol Danang menyebut, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor berwarna hitam.
“Motor korban yang dicuri pelaku sebelumnya memiliki les berwarna biru. Untuk menyamarkan barang curiannya, pelaku melepasnya, bahkan pelaku juga mengganti nomor polisi motor korban, yang mana saat dicuri pelaku bernomor polisi KT 4770 AZ diubah menjadi KT 4265 AZ,” terangnya.
“Pelaku mengakui barang hasil curian untuk dipergunakan sehari-hari, pelaku juga mengakui baru melakukan aksi pencurian ini pertama kali,” sambungnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman lima
tahun penjara.*
Wartawan: Ariel S