Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R-2) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) masih kerap terjadi, meski para pelakunya juga tak pernah lolos dari sergapan tangan petugas.
Seperti yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Kasmiati, warga Perum Her II, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan yang kehilangan motor matic miliknya saat terparkir di kawasan Balikpapan Barat (Balbar) pada Kamis (27/1/2022), pukul 01.00 Wita.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto membenarkan jika terdapat laporan pencurian kendaraan R-2 di wilayah hukumnya pada hari Kamis kemarin.
Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung mengintruksikan Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat untuk melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Jadi motor korban terparkir di Jln Semoi atau disamping SDN 004 Kelurahan Margasari,” ungkap Kompol Totok saat dikonfirmasi media ini, Jumat (28/1/2022).
Saat dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung memburu pelaku RZ (20) yang akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Jln Sepaku.
Pelaku RZ diketahui membawa kabur motor korban usai keluar dari Warung Internet (Warnet) yang berada di lokasi kejadian dan melihat motor korban tengah terparkir.
Selanjutnya, pelaku RZ membawa kabur motor korban dengan cara mendorongnya hingga ke arah Jln Sepaku dengan cara melepas Nomor Polisi (Nopol) kendaraan tersebut.
Kemudian, pada subuh hari pelaku membawa motor hasil curiannya ke wilayah Balikpapan Utara dan pagi harinya menitipkan motor korban ke sebuah bengkel yang berlokasi di turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara untuk dibuatkan kunci soket otomatis agar motor tersebut bisa digunakan pelaku.
“Jadi motor ini sempat dititipkan di sebuah bengkel untuk dibuatkan kuncinya. Dan selanjutnya pelaku berniat untuk menjual motor korban,” akunya.
Korban mengalami kerugian sebesar 10 juta. Sedangkan pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat guna penyelidikan lebih lanjut. RZ pun terancam Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.*
Wartawan: Ariel S