Kaltimku.id, PPU – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semula dijadwalkan pemerintah pusat selama empat hari, dipangkas hanya satu hari.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Awalnya, cuti bersama lebaran ditetapkan pada 12,17, 18 dan 19 Mei. Namun mengalami perubahan menjadi 12 Mei atau hanya satu hari.
“Untuk cuti bersama PNS ditetapkan melalui SKB 3 Menteri hanya di 12 Mei. Kita juga sudah buat edarannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muliadi, Senin (10/5/2021).
Surat Edaran Sekretariat Daerah dengan nomor 003/275/TU-Pimp/039/Ortal tentang Perubahan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Dengan berkurangnya cuti bersama hanya menjadi satu hari, maka ASN kembali aktif mulai 17 Mei.
Terkait pengawasan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Muliadi meminta pimpinan SKPD agar menjalankan amanat terkait penerapan cuti bersama.
“Pengurangan cuti inikan juga mengacu dari larangan mudik dan libur lebaran dengan tujuan pengendalian Covid-19. Saya minta pimpinan SKPD mengawasi bawahannya. Kalau itu dilanggar maka ada sanksi yang menanti,” ujarnya.
Dengan ketetapan tersebut, maka jadwal libur PNS berlaku mulai 12–14 Mei dan kembali bekerja mulai 17 Mei.*
Editor: Herry T BS