Dana Kurang Salur ADD PPU Tahun 2021 Capai Rp 9 Miliar

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Nurbayah
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Nurbayah

Kaltimku.id, PPU – Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2021 belum sepenuhnya tersalurkan. Dana kurang salur di tahun lalu mencapai Rp 9 miliar dari total ADD sebesar Rp 73 miliar.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Nurbayah mengatakan belum tersalurkannya anggaran ADD dipengaruhi faktor defisit keuangan yang dialami pemerintah daerah. Besaran dana kurang salur tersebut, akan dibayarkan tahun 2022 ini.

Bacaan Lainnya

“ADD yang belum terbayarkan masuk dalam skema pembiayaan pemerintah di tahun ini. Nanti dibayarkan setelah Peraturan Bupati terbit,” kata Nurbayah, Selasa (15/2/2022).

Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan keuangan desa masih dalam tahap evaluasi di Biro Hukum Provinsi Kaltim. Perbup tersebut menjadi dasar pembayaran sisa ADD yang belum tersalurkan di tahun 2021.

Sejauh ini, lanjut Nurbayah, seluruh desa yang berjumlah 30 desa sudah mengajukan sisa ADD yang belum dicairkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Kita masih nunggu Perbup-nya terbit. Jadi kita berharap dana kurang salur itu bisa segera dibayarkan,” ucapnya.

Dari 30 desa yang ada, angka yang belum terbayarkan nilainya bervariasi. Mulai dari Rp 200 juta sampai Rp 400 juta. Adapun pada anggaran ADD tahun 2021 yang bersumber dari APBD itu, besaran nilai yang diterima masing-masing desa berbeda, dengan angka tertinggi mencapai Rp 3 miliar. Salah satunya berdasarkan tingkat kemiskinan desa tersebut.*

Editor: Hary BS

Pos terkait