Kaltimku.id, PPU – Deputy IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menyatakan progres pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), tinggal menunggu pengesahan Undang-Undang IKN.
Hal itu diungkapkan Juri, usai melakukan dialog bersama pemerintah daerah, DPRD serta tokoh masyarakat di kantor DPRD PPU, Rabu (16/6/2021). Menurutnya, perkembangan pemindahan IKN masih berproses di tingkat pusat.
Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan IKN masih digodok pemerintah. “Draft RUU masih ditangan presiden dan belum diserahkan ke DPR,” ujar Juri.
RUU pemindahan IKN nantinya menjadi cikal bakal regulasi sebelum disahkan menjadi undang-undang. Hal itu tidak bisa dilaksanakan tanpa terbentuknya dasar hukum dalam bentuk undang-undang. Terkait target pengesahan undang-undang IKN, hal itu tidak bisa dipastikan. Mengingat, informasi dan tenggat waktu penyerahan draft RUU ke DPR belum ditentukan.
“Tidak bisa kita pastikan, karena kita tunggu dulu penyerahan draft RRU-nya oleh presiden,” tandasnya.
RUU terkait pemindahan ibukota sendiri sudah ditetapkan masuk Program Legilasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Penetapan itu untuk mempercepat disahkannya undang-undang pemindahan IKN ke wilayah Kabupaten PPU Provinsi Kalimantan Timur.*(adv)