Defisit Anggaran, Pemkab PPU Harapkan Bankeu dan DAK Untuk Belanja Modal

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Ahmad Usman
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Ahmad Usman

Kaltimku.id, PPU – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) diproyeksikan sebesar Rp 1,17 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan nilai APBD tahun 2021 yang ditetapkan lebih kurang Rp 1,79 triliun.

Kondisi itu memaksa pemerintah daerah tidak mengalokasikan belanja modal di tahun ini. Pasalnya, proyeksi pendapatan tahun 2022 hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja rutin. Terlebih, Pemkab PPU masih memiliki utang program dan kegiatan sekira Rp 250 miliar.

Bacaan Lainnya

“Belanja modal atau belanja langsung untuk masyarakat tahun ini tidak tersedia. Pemerintah daerah akan memprioritaskan belanja rutin yang item di dalamnya, tunjangan pegawai, utang guru honorer, dan lain-lain,” kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU, Ahmad Usman, Kamis (10/2/2022).

Menurut Usman, peniadaan anggaran untuk pembangunan fisik maupun program kegiatan, dikarenakan pemerintah daerah ingin kembali menggerakkan roda perekonomian di masyarakat melalui kesejahteraan pegawai. Pasalnya, kegiatan fisik di tahun sebelumnya banyak menyerap anggaran APBD.

“Anggaran APBD di tahun 2021 sudah banyak dialokasikan untuk belanja modal. Sehingga, di tahun ini difokuskan untuk belanja rutin,” ungkapnya.

Tidak hanya meniadakan kegiatan fisik, pemerintah daerah juga akan melakukan penghematan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih melakukan review terhadap sejumlah program yang kemungkinan besar akan dirasionalisasi.

Dengan tidak adanya anggaran pembangunan, pemerintah daerah berharap mendapatkan bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kaltim maupun Pemerintah Pusat melalui dana alokasi khusus (DAK).

“Kami masih berharap adanya tambahan nilai APBD melalui provinsi ataupun pusat. Sehingga kegiatan fisik masih bisa berjalan,” tutupnya.*

Editor: Hary BS

Pos terkait