Kaltimku.id, TARAKAN – Sebuah bungkusan yang dilemparkan dari luar ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan oleh petugas Lapas, ditemukan di area branggang blok hunian warga binaan pemasyarakatan, Minggu (5/12/2021).
Penemuan paket barang mencurigakan di area branggang blok hunian, itu diduga salah sasaran karena posisi jatuhnya di sterill area blok.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Jumadi menerangkan, setelah diperiksa paket yang ditemukan dan diamankan oleh petugas pada saat curve rutin hari Minggu diduga berisi kristal narkoba jenis sabu seberat 50 gram.
“Telah ditemukan dan diamankan barang berbentuk kristal di duga narkoba jenis sabu yang diperkirakan 1 ball atau seberat 50 gram, oleh staf Kepala Pengamanan Lapas dan anggota jaga saat lakukan kontrol curve rutin dia area hunian Lapas,” ungkap Jumadi.
Jumadi sangat mengapresiasi atas ketelitian dan kesigapan petugas jaga melaksanakan tugas memonitor area Lapas untuk memastikan keamanan dan ketertiban berjalan dengan baik hingga berhasil mengamankan paket mencurigakan yang dilempar masuk ke dalam area steril Lapas.
“Saat ini pihak lapas telah berkoordinasi dengan Satuan Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. “Barang bukti telah diamankan dan sedang ditelusuri asal barang dan akan ditujukan kepada siapa hingga ada masuk ke dalam area sterill lapas.”
Berhasil digagalkannya barang haram tersebut merupakan bagian dari wujud komitmen pimpinan dan jajaran Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM dalam memberantas narkoba.
Untuk itu, Jumadi mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi peredaran narkoba di Lapas dan Rutan melalui peningkatan pengawasan lalu lintas barang dan pengunjung, serta rutin melaksanakan penggeledahan terhadap WBP dan patroli sekitar area Lapas dan Rutan.*
Wartawan: Ariel S