Dianggap Berbahaya, Polres PPU Ajukan Penutupan Fasilitas Putaran Balik

Kasatlantas Polres PPU, AKP Alimuddin
Kasatlantas Polres PPU, AKP Alimuddin

Kaltimku.id, PPU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bakal mengusulkan penutupan putaran balik atau turun. Putaran balik di beberapa titik di ruas jalan poros dianggap terlalu banyak, yang dinilai rawan terjadinya kecelakaan.

Kasatlantas Polres PPU, AKP Alimuddin mengungkapkan putaran balik dari kilometer 0 hingga kilometer 4 jalan provinsi terlalu banyak. Padahal di dalam aturan, jarak antar u-turn setidaknya mencapai ratusan meter.

Bacaan Lainnya

“Dari pelabuhan sampai kilometer 4 itu kita temui banyak. Bahkan, antar putaran balik ada yang jaraknya dibawah 50 meter,” ujar Alimuddin, Selasa (15/2/2022).

Dengan jarak berdekatan, potensi pelanggaran lalu lintas cukup besar. Sebagian pengendara memilih melawan arus untuk mempersingkat perjalanan. Kondisi itu meningkatkan resiko kecelakaan, baik oleh pengendara roda dua maupun empat.

Upaya meminimalisir kecelakaan dengan menutup putaran balik, pihaknya sudah berkoordinasi dengan stakeholder, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU. Sehingga bisa dilakukan penutupan menggunakan water road barrier (WRB) atau pembatas plastik.

“Beberapa kali kita temukan kejadian laka di lokasi u-turn. Karena banyaknya putaran biasanya pengendara kurang hati-hati. Yang banyak kita dapati itu melawan arus dan ini sangat membahayakan baik pengendara itu sendiri atau pengendara lain,” bebernya.

Usulan penutupan fasilitas putaran balik, bakal segera diajukan. Tetapi jelas Alimuddin, jumlah maupun titik ruas mana saja yang akan diusulkan, belum ditetapkan.

“Untuk u-turn yang akan ditutup belum pegang datanya. Yang jelas putaran di dekat Samsat lama, kita ajukan untuk ditutup,” pungkasnya.*

Editor: Hary BS

Pos terkait