Kaltimku.id, PPU – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) seolah tak pernah berhenti. Angka peredaran barang haram di wilayah PPU tergolong cukup tinggi, meski pengungkapan terus dilakukan pihak kepolisian.
Kali ini, kasus kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang menimpa seorang pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah daerah berinisial AS alias TD (29). Bahkan AS diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres PPU AKPB Hendrik Hermawan melalui Kasatreskoba Iptu Mulyono dalam jumpa persnya mengatakan, pengungkapan AS yang diduga sebagai pengedar sabu, hasil dari pengembangan kasus penangkapan terhadap tersangka HN (36) di wilayah Kelurahan Waru pada 11 Juni 2021.
“AS ini kami tangkap, hasil pengembangan atas tersangka HN yang kita amankan hari Jumat lalu sekira pukul 9 malam,” ujar Mulyono, Rabu (16/6/2021).
Penangkapan HN, jelas Mulyono, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana transaksi narkoba di jalan logpon wilayah RT 002 Waru. Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 6 paket sabu seberat 0,4 gram dari tangan tersangka. Selain menyita barang bukti sabu, tim opsnal juga mengamankan satu buah HP dan guci.
“Tersangka HN ini menjadikan guci sebagai tempat penyimpanan narkoba dirumahnya,” tambahnya.
Usai menangkap HN, polisi kemudian mengembangkan kasus peredaran narkoba. Dari HN kemudian polisi mendapat informasi keberadaan AS yang diduga menjadi penyuplay barang haram tersebut. Hari itu juga, polisi mendatangi rumah AS yang berada di RT028 Kelurahan Penajam.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS yang sudah menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian, terlibat dalam jaringan peredaran narkoba sejak tahun 2018.
“Tersangka AS ini kami amankan sekira pukul 11.30 malam. Saat digeledah, kita temukan satu paket sabu yang dibungkus tisu yang disimpan di saku celana oleh tersangka. Karena tidak puas sampe disitu, anggota kemudian melakukan penggeledahan lagi dan ditemukan satu paket yang disembunyikan di kamar. Selain itu kami juga menyita satu unit HP merk Oppo dari tersangka AS,” bebernya.
Dari tangan tersangka AS, barang bukti narkoba yang berhasil ditemukan sebanyak 21 gram. Berdasarkan keterangan tersangka satu paket sabu dijual dengan harga Rp 1,6 juta. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan di sel Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara.*