Kaltimku.id, PPU — Remaja pria berinisial ABH, terpaksa berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur berinisial FN.
ABH yang berusia 17 tahun diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., di ruang kerjanya, Jumat (12/8/2022) menuturkan tindakan persetubuhan anak di bawah umur dilakukan ABH saat di sebuah rumah kost yang terletak di Kelurahan Gunung Steling, Kecamatan Penajam.
Pelaku ABH berhasil diamankan berkat adanya laporan dari ibu korban yang datang ke Pos Pol Petung Polsek Penajam untuk laporan terkait anak gadisnya FN yang baru berusia 12 tahun. Saat itu FN baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 Wita dengan kondisi mabuk.
Selanjutnya pada Jumat, 12 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 Wita , pelapor bersama korban mendatangi Polsek Penajam untuk melanjutkan proses laporannya dikarenakan korban di bawa jalan oleh pelaku, kemudian diajak minum minuman keras sejenis Gaduk (campuran alkohol dan minuman berenergi) oleh pelaku sampai korban mabuk.
“Jadi korban ini dibawa pelaku jalan-jalan, kemudian minum miras oplosan yang sering disebut Gaduk,” ucap Yusuf.
Korban pun akhirnya di bawa ke RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam untuk melakukan visum. Dari pemeriksaan yang dilakukan didapati bahwa persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh ABH terhadap korban FN sebanyak dua kali dan terjadi pada bulan juni 2022 lalu.
Atas dasar laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ABH untuk dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan untuk tersangka ABH, Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak,” tutup Yusuf.*
Wartawan: Ariel S