Kaltimku.id, PASER – Pada saat melakukan penggerebekkan, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil menyita uang belasan juta dari pemain judi dadu, Minggu (17/4/2022).
Jajaran Polda Kaltim ini menangkap 4 orang yang disebut-sebut sebagai pemain judi dadu di kawasan Jalan Poros Bantala – Muara Andeh Desa Kerang Dayo. Di sini ada 4 orang masing-masing berinisial ‘SA’, ‘PA’, ‘SL’ dan ‘UM’ yang diamankan petugas.
Menurut Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi SSos, MH, Pengungkapan kasus tersebut dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2022, sekaligus menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Paser/Tanah Grogot.
Keberhasilan Satreskrim Polres Paser, seperti disebutkan Humas Polda Kaltim, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap lokasi terjadinya perjudian,” papar Kasat Reskrim AKP Supriyadi, seraya menjelaskan penangkapan ke empat pelaku perjudian dipimpin KBO Reskrim Iptu Suradin dan beberapa anggota lainnya.
“Tak mau membuang waktu, Sabtu, (16/4/2002), kami langsung mendatangi TKP perjudian di Jalan Poros Bantala – Muara Andeh Desa Kerang Dayo. Di TKP, kami mendapati sedang berlangsung kegiatan perjudian dadu, sehingga anggota langsung mengamankan 4 pelaku dengan inisial SA, PA, SL dan UM berserta barang bukti. Kemudian membawa mereka ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Kasat Reskrim Supriyadi menyebut, dari tangan ke empat orang tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp15.423.000, sebuah piring warna putih, sebuah penutup dadu, dua lembar lapak judi dadu dan 18 buah mata dadu.
”Berdasarkan pengungkapan tersebut, ke empat pelaku akan kami jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.*