Kaltimku.id, BARABAI — Sembilan tahanan dikeluarkan dari Rutan Kelas IIB Barabai, untuk menjalani sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Rabu (7/6/2023). Mereka digiring ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri HST.
Proses pengeluaran 9 tahanan dari Rutan ini dilakukan dengan pengawalan ketat. Tak hanya kesehatan yang diperiksa untuk memastikan tak terpapar Covid dan sidik jari, tapi mereka juga memakai rompi khusus warna merah dan diborgol petugas.
“Para tahanan ini pakai rompi dan diborgol petugas Kejaksaan untuk menghindari gangguan keamanan selama perjalanan menuju tempat persidangan,” jelas Kepala Rutan (Karutan) Barabai, Gusti Iskandarsyah
Gusti sendiri menyebut, proses pengeluaran tahanan untuk sidang langsung dengan majelis hakim adalah hal rutinitas biasa. Tak ada yang istimewa, karena sidang secara “offline” sudah beberapa kali dilakukan.
“Sejak Covid-19 berakhir, sidang tak lagi secara online, tapi mulai dilakukan offline atau sidang tatap muka langsung antara para terdakwa dengan Majelis Hakim di pengadilan,” urainya kepada awak media ini.
Terkait sembilan tahanan yang menjalani sidang terbuka Rabu (7/6/2023) hari ini, Gusti belum merinci identitasnya. Namun, ia membenarkan rata rata kasus atau perkaranya adalah Narkoba.
“Begini, dari 252 tahanan di Rutan Barabai, sekitar 78 persen kasus Narkoba. Sisanya atau 22 persen perkara kriminal biasa,” pungkasnya seraya meyakini lagi 9 tahanan yang digiring JPU ke persidangan itu terlibat perkara Narkoba.
Gusti dan Humasnya, Sugiantoro menyatakan mendukung sidang offline atau tatap muka langsung ini agar para tahanan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) ini bisa mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan.
Sejauh ini belum didapat gambaran persidangan mereka hari ini. Namun, Karutan ini berharap proses persidangan Majelis Hakim berjalan lancar, efektif dan menghasilkan keputusan yang terasa adil bagi semua pihak.*
Jurnalis: JJD