Dini Hari, Tetangga Embat Motor Parkir di Halaman Rumah

Tersangka curanmor, AN (26) terancam penjara 7 tahun. (Foto: Ariel/Kaltimku.id)

KALTIMKU.ID, BALIKPAPAN –  Lulu Pangestu (34), warga Jl. Dr Sutomo, Karang Rejo Balikpapan Tengah (Balteng) hanya terperangah saat mengetahui motor matic berwarna merah miliknya yang di parkir di halaman rumah telah raib, Minggu dini hari (1/11/2020). Lulu pun segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Mendapat laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dan akhirnya mengamankan tersangka AN di rumahnya pada 18 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita.

Keberhasilan  pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh tim Beruang Hitam Kepolisian Resor Kota (Polresta) bersama Polsek Balikpapan Utara itu digelar  di halaman Mapolsek Balikpapan, Jl. Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Kamis (21/1/2021). “Pelaku yang mendatangi rumah korban, saat melihat motor sedang parkir di halaman rumah kemudian menaiki loteng rumah tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH.

Bacaan Lainnya

Setelah berhasil naik di loteng rumah korban, AN  mengambil kunci motor yang tergantung di kusen jendela. Kemudian AN bergegas turun menuju parkiran motor dan mencoba kunci yang sudah didapatnya dengan motor yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata satu motor cocok dengan kunci yang diambil di loteng, dan AN langsung tancap gas bersama motor curiannya.

AN yang juga warga Karang Rejo itu mengaku belum sempat menjual motor milik Lulu Pangestu yang dicurinya. Kepada petugaspun ia mengaku baru satu kali ini melakukan aksinya. Namun petugas tidak langsung mempercayainya, dan terus melakukan pengembangan kasus ini.

Pria berusia 26 tahun itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). “Tersangka diancam hukuman penjara selama tujuh tahun atas perbuatannya tersebut,” tegas Agus Arif Wijayanto.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait