Kaltimku.id, PPU – Penghentian sementara aktivitas tambang batu bara di Kelurahan Gersik Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaliman Timur, berbuntut laporan pihak perusahaan ke pihak kepolisian. Sejumlah pejabat masuk dalam daftar laporan dengan alasan dugaan pencemaran nama baik dan penipuan, di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Sekda PPU, Muliadi.
Menanggapi hal itu, Muliadi mengatakan pihaknya tidak masalah siapapun untuk melaporkanya ke pihak berwajib. Menurutnya, hal itu diatur dalam undang-undang maupun dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
“Lapor saja, tidak ada masalah. Kita hadapi secara hukum,” ujarnya dengan nada santai, Kamis (24/6/2021).
Dijelaskan Muliadi, masalah penghentian dan penutupan sementara aktivitas tambang di dasari oleh oleh fakta dan bukti tidak adanya kelengkapan izin. Akan tetapi, sepanjang izin persyaratan itu ada, maka diperbolehkan.
Menanggapi laporan dua perusahaan, yakni PT Kaltim Naga 99 dan PT BM Energy, ia menyatakan siap memberikan keterangan dengan bukti-bukti yang dimiliki pemerintah daerah.
“Kalau nanti dipanggil ya saya siap penuhi. Kita jawab sesuai dengan kewenangan yang kita miliki,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum perusahaan Rokhman Wahyudi melaporkan lima nama pejabat ke Polres PPU. Selain Plt Sekda Muliadi, daftar nama yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, yakni Direktur Perumda Benuo Taka Heryanto, Asisten II Ahmad Usman, Plt Kasatpol-PP Muhtar, serta Kabid Pengaduan, Kebijakan data dan Pelaporan Layanan BPMPTS, Fernando.
Rokhman mengatakan, ada indikasi pencemaran nama baik oleh empat pejabat selain Heryanto. Keempatnya dituding memberikan komentar negative terhadap individu maupun perusahaan.
“Dua perusahan ini dianggap seolah-olah melakukan pencurian batu bara. Disitu ada unsur pencemaran nama baik, seolah-olah dua perusahaan ini nakal,” terang Rokhman.
Terkait kasus penipuan yang dilayangkan kepada Direktur Perumda Heryanto, ia mengatakan pihak perusahaan sudah menyetorkan uang sekira Rp 2 miliar ke rekening Perumda. Namun, pada akhirnya dihentikan karena tidak melengkapi izin.
“Kalau izin gak lengkap kenapa dia buat SPK kepada kontraktor, kontraktor lah yang dirugikan, sedangkan uang di total sekitar Rp 2 miliar yang sudah masuk ke rekening Perumda,” ujar Rokhman.
Kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penipuan sudah masuk ke ranah kepolisian. Sejauh ini, belum ada pemanggilan dari pihak pihak terlapor dan masih dalam proses penyelidikan.*(adv)