Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 31 Gram Lebih

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim), memusnahkan narkotika jenis sabu 31 gram, tepatnya dengan berat kotor 31,1 gram, Rabu (16/02/2022).

Pemusnahan puluhan gram barang haram yang sebelumnya disita dari pelaku berinisial ‘DW’ itu, dilakukan di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Bacaan Lainnya

Cara pemusnahan serbuk kristal berbahaya itu dilakukan dengan melarutkan ke dalam wadah berisi air. Setelah di tuang ke dalam wadah, pihak yang hadir secara bergantian melarutkan butiran sabu tersebut dengan cara mengaduk menggunakan mixer.

Setelah tercampur, kemudian cairan sabunya dibuang dan dilarutkan ke dalam closet, agar tidak disalahgunakan. Saat pemusnahan pelaku dihadirkan dan disaksikan sejumlah pihak dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Humas Polda Kaltim menjelaskan, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/26/I/KALTIM/2022/Ditresnarkoba pada tanggal 29 Januari 2022, tersangka ‘DW’ dengan barang bukti dengan berat bruto 31,1 gram.

Barang haram itu sebelumnya dipilah-pilah atau dibagi-bagi menjadi 19 bungkus dengan menggunakan plastik bening yang masing-masing seberat 1,03 Gram.

Narkoba itu gagal diedarkan, karena keburu keciduk polisi. Pelaku tercancam Pasal 75 huruf “k” dan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dilakukannya pemusnahan sabu ini untuk menekan penyalahgunaan  dan menghentikan laju peredaran narkotika di Kaltim.*

Pos terkait