Diringkus Malam Hari, Pemuda Pandawan Tersandung Narkoba, Begini Sepinya Hulu Rasau HST

Satu lagi kasus Narkoba terkuak di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.  Kali ini, pemuda asal Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan, RH (25), digelandang petugas pada Senin malam, 30 Oktober 2023, dengan sangkaan memiliki Narkotika jenis Sabu.

Jurnalis: JJD

Bacaan Lainnya

Kaltimku.id, BARABAI — Tertangkapnya RH, warga Jalan Batuah, RT. 003, RW. 002, Desa Pandawan, itu memerpanjang deretan pemain Narkoba di Bumi Murakata, HST. Sebelumnya, pria asal Kandangan, HS (32), digaruk petugas pada 24 Oktober 2023  di Gedung Pemuda HST yang  terbengkalai dengan bukti 5,06 gram sabu.

“Benar, ada tersangka baru kasus  Narkoba yang diamankan Satuan Resnarkoba Polres HST,” ungkap Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan ketika dikonfirmasi melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda  M Husaini, Selasa malam, 31 Oktober 2023.

Husaini menyebut, tersangka RH diringkus petugas di pinggir jalan di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, HST. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti Narkoba yang diduga sabu seberat 0,26 gram, HP dan satu sepeda motor Scoopy.

Kronologisnya begini. Husaini menyebut,  awalnya Senin malam itu, 30 Oktober 2023, petugas mendapat informasi masyarakat bahwa di bilangan Hulu Rasau, RT. 004, RW. 002, Kecamatan Pandawan, HST, sering dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkoba jenis sabu.

Lantas, petugas pun bergerak cepat. Melakukan penyelidikan dan penyisiran lokasi, hingga pada sekira pukul 23.00 WITA itu petugas berhasil mengamankan sosok RH yang tengah berada di pinggir jalan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket yang sabu sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,08  gram, satu HP merk Samsung dan satu sepeda motor Scoopy warna hitam DA 6658 KAO,” terang Husaini.

Tersangka pelaku dan barang buktinya sendiri kini diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Tersangka RH diancam melanggar  Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Mencermati dua “locus delecti” atau TKP Narkoba  ini termasuk  kawasan sepi di malam hari. Sebab, kawasan Hulu Rasau,  Pandawan itu diketahui sebagian wilayahnya ada di bilangan jalan lingkar (ring road) Walangsi — Kapar, HST.

Begitu pun lokasi pengungkapan Narkoba dengan tersangka HS di Gedung Pemuda HST.  Lokasi gedung Pemuda itu pun sangat sepi, lantaran mangkrak puluhan tahun dan juga berada di ring road Walangsi — Kapar tersebut.

Sejauh ini belum diketahui persis apakah jaringan Narkoba kasus tersangka RH itu berkaitan erat dengan kasus HS? Yang pasti,  dua TKP itu sama sama terletak di kawasan sepi, karena di sepanjang ring road Walangsi — Kapar  memang belum ada lampu penerangan jalan umum (PJU) sehingga rawan tindak kriminal.*

Pos terkait