Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pengembang apartemen dan perumahan diminta oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) untuk menyediakan lahan pemakaman.
Hal tersebut disampaikan Kepala Diseperkim Balikpapan I Ketut Astana, usai menggelar rapat pansus aset di kantor DPRD Balikpapan, Selasa (7/12/2021).
Ketut Astana mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pengelola apartemen dan perumahan di Balikpapan terkait hal ini yakni penyediaan lahan pemakaman.
Ketut menyebut, penyediaan lahan pemakaman merupakan syarat yang wajib dipenuhi dalam proses perizinan pembukaan lahan yang akan di bangun perubahan dan apartemen.
“Jadi di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyedia dan penyerahan prasarana dan sarana memang masuk bagi pengelola apartemen dan perumahan wajib menyediakan lahan pemakaman,” ucap Ketut.
“Tapi saat ini kita masih belum bisa mengambil tindakan kepada pengelola baik perumahan dan apartemen, karena sebagian dibangun di tahun 2013,” tambahnya.
Sebab itulah, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu, apakah ada perubahan pada izin yang akan diberlakukan bagi pengelola apartemen dan perumahan.
Terlebih lagi, sebagian apartemen yang ada di Balikpapan berdiri di atas lahan reklamasi, jadi harus dipastikan terlebih dahulu status lahannya, apakah sesuai aturan yang berlaku dan apakah milik negara atau tidak.
“Masalah ini, juga ada beberapa apartemen tersebut membangun apartemen di lahan reklamasi yang statusnya adalah negara, nah ini yang ini bagaimana proses pengalihannya. Karena untuk menerbitkan sertifikat itu harus ada tanahnya dulu,” pungkas Ketut Astana.*
Wartawan: Ariel S