Kaltimku.id, PPU – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya melakukan sertifikasi bagi 110 bidang tanah, yang merupakan aset tidak bergerak berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten PPU, Riviana Noor mengatakan dari 110 bidang tanah milik dua instansi itu, 86 bidang sudah menyelesaikan tahap pengukuran. Sedangkan 24 bidang lainnya, belum rampung lantaran masih bersengketa.
“Ratusan bidang tanah itu meliputi sekolah-sekolah SD, SMP, Puskesmas, Pusban (Puskesmas Pembantu). Data itu berdasarkan data dari bagian aset,” kata Riviana Noor, Jumat (5/11/2021).
Disebutkan Riviana, 110 bidang tanah tersebut merupakan target sertifikasi tahun 2021. Jumlah itu meningkat signifikan dibandingkan target tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 12 bidang.
Peningkatan target sertifikasi aset daerah juga merupakan dorongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai upaya pencegahan korupsi dan penyelamatan aset negara.
“Target serifikasi itu setengah dipaksa oleh KPK untu menyelesaikan. Apalagi target yang ditetapkan KPK berbeda dengan pemerintah daerah. Dari 2017 sampai 2020 kita ngejar luasan. Tapi di 2021 ini mereka menargetkan bidang dan itu berbeda,” tambah Riviana.
Dijelaskan Riviana, proses sertifikasi lahan pemerintah daerah memiliki sejumlah kendala. Sebagian besar lahan yang sudah berdiri aset bangunan seperti sekolah, tidak memiliki alas hak seperti surat hibah ataupun segel. Sehingga sertifikasi terhambat legalitas aset.
“Orang tua dulu banyak menghibahkan lahan untuk dijadikan sekolah tapi sama pemerintah daerah tidak langsung ditindaklanjuti melalui surat hibah apalagi segel,” tuturnya.
Dari 86 bidang tanah yang sudah diukur bersama BPN, tidak seluruhnya bisa langsung diusulkan menjadi sertifikat. Menurut Riviana, sebagian lahan belum memiliki alas hak berupa surat hibah maupun segel. Meski demikian, pihaknya menargetkan setidaknya 40-an bidang tanah aset milik kedua dinas bisa disertifikatkan.
“Kami minta pihak-pihak sekolah untuk melengkapi surat hibahnya. Sampai akhir tahun ini, kita targetkan dari 86 bidang yang sudah masuk ke BPN itu, 50 persenya bisa terserifikasi,” pungkasnya.*
Editor: Hary T BS