Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Ratusan paket kosmetik tanpa izin edar dan tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil disita Direktorat (Dir) Polairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman, S.I.K., M.SI., CHRMP menjelaskan penyitaan tersebut berawal dari pemeriksaan anggota di atas Kapal Ferry Queens Soya yang sandar di Pelabuhan Kota Samarinda, Minggu (7/5/2023).
“Jadi dari hasil giat kami di lapangan, diamankan sebanyak lima kardus warna coklat berisi 499 paket kosmetik merk NRL dan satu dus warna coklat berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama dan 1200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memiliki izin edar dan juga standar mutunya,” ungkapnya.
Barang-barang tersebut berhasil disita dari tangan seorang perempuan ID, berusia 30 tahun, warga Kota Bontang. Dari pengakuan tersangka, paket kosmetik ini milik tiga orang termasuk dirinya dan dipesan online dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Kombes Dony mengatakan karena sebagai pemilik barang, ID turut diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda.
Anggota juga, lanjutnya, sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang 1200 pcs kosmetik merk Dubai atas nama EL yang berdomisili di Kalsel dan supplier barang di Sulawesi Selatan.
Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda 1,5 milyar.*
Sumber: Humas Polda Kaltim