Dit Polairud Polda Kaltim Ungkap Illegal Logging 4,5 Miliar

Kaltimku.id, KUKAR — Illegal logging atau pembalakan dan penebangan liar kayu yang tidak memiliki izin, digagalkan dan diungkap Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri.

Lokasinya di perairan Sungai Belayan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis 20 Januari 2022, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 2.025.000.000.

Bacaan Lainnya

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih dalam keterangan persnya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula informasi dari masyarakat sekitar pukul 18.00 Wita.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut petugas kembali berhasil mengamankan sekitar 1000 batang kayu jenis meranti dan kayu campuran dari lokasi kedua tersebut tidak ditemukan tersangka, lantaran berhasil lolos dari operasi petugas.

Untuk total kerugian negara, sebut Yassin Kosasih, bisa mencapai miliaran rupiah. “Kerugian negara bisa mencapai angka 4,5 miliar rupiah,” tegasnya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait