Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sukses memberangus para pelaku tambang batu bara ilegal
di wilayah Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, Jumat, 4 November 2022.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat rilis pers, menjelaskan pengungkapan praktek tambang ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui nomor hotline Kapolda Kaltim yang sudah disebarkan secara luas.
“Praktek tambang ilegal ini dilaporkan oleh masyarakat melalui nomor hotline Kapolda Kaltim yang telah di share beberapa waktu lalu. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh jajaran Ditreskrimsus,” urai Indra kepada sejumlah awak media, Senin (7/11/2022).
Didampingi
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Indra juga menjelaskan dari laporan masyarakat tersebut setelah di tindak lanjuti, ditemukan ada aktivitas tambang batu bara ilegal.
Dari hasil pengungkapan tambang ilegal itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial JC dan H, keduanya merupakan penggali yang biasa di sebut petani. Selain dua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti tumpukan batu bara hasil penambangan secara ilegal sebanyak 1000 ton dan tiga unit alat berat jenis Excavator.
“Awalnya kita mengamankan sebanyak 12 orang, namun setelah kita pilah-pilah, yang lainnya itu hanya sopir yang melakukan hauling atau pengangkutan batu bara,” jelas Indra.
Saat ini, lanjut Indra, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pemodal tambang ilegal di lahan milik masyarakat seluas 20 hektare.
“Dari pengakuan tersangka, mereka baru menambang sekitar dua minggu, dan dari pengakuan JC dan H ini kita sedang dalami informasi pemodalnya,”
tegas Indra Lutrianto Amstono.*