Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Barang haram narkotika jenis sabu-sabu seberat 11.50 gram dimusnahkan jajaran Direktorat Reses Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim di Balikpapan, Rabu (31/5/2023).
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan langsung Panit Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim IPTU Rakib Rais S.H dengan cara memasukkan narkoba ke dalam wadah berisi cairan deterjen, selanjutnya di blender dan dibuang ke dalam saluran pembuangan di kamar mandi.
“Barang bukti yang dimusnahkan seberat 11.50 gram dari total keseluruhan 12,46 gram, di mana disisihkan seberat 1 gram untuk dilakukan tes di laboratorium dan positif mengandung zat methamfetamin,” terang Rakib Rais.
Rakib menjelaskan, pelaku berinisial R berhasil diamankan di sebuah kamar kos di Jln KH. Usman Ibrahim, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, pada Kamis (18/5/2023) lalu, pukul 22.00 Wita di sebuah kamar kos.
“Pelaku diamankan di sebuah kamar kos beserta barang bukti sabu-sabu seberat 12.46 gram, timbangan kecil dan handphone,” jelasnya. “Diakui pelaku, kalau barang haram tersebut didapat dirinya dari rekannya berinisial I,” sambungnya.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
Jurnalis: Riel S